DECEMBER 9, 2022
News

Polres Jayawijaya Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Pembakaran Kantor KPU

image
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) saat menerima dokumen formulir persetujuan B1 KWK dari PKS. ANTARA/HO-Tim KIP

POLITIKABC.COM - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait pembakaran kantor KPU Papua Pegunungan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dari sembilan tersangka tersebut, lima orang sudah ditahan, sementara empat orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tertulis Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi di Jayapura pada hari yang sama, pihaknya awalnya mengamankan 85 orang, terdiri dari 73 pria dan 12 wanita. Setelah pemeriksaan, 70 orang telah dibebaskan, dan dari sembilan tersangka, empat di antaranya menjadi DPO karena melarikan diri dari Polres.

Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Mathius Derek Fakhiri Maju di Pilkada Papua, Statusnya Masih Aktif sebagai Kapolda Papua 

“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap lima orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” katanya.

Menurut Kasat, Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada lima orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.

"Lima pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Lembaga Karantina di Papua Tengah Periksa 50 Tanaman Hias yang akan Dibawa ke Pulau Jawa

Dia menjelaskan mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.

“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” katanya ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran.

Dia memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wamena Kabupaten Jayawijaya telah berangsur membaik dan aktivitas masyarakat telah kembali seperti biasa.***

Sumber: Antara

Berita Terkait