DECEMBER 9, 2022
News

Polemik SK Pemberhentian Status Keanggotaan PSHT di IPSI Kediri, Pemkab Fasilitasi Audiensi

image
Audiensi PSHT Kabupaten Kediri di Kediri, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Polres Kediri ikut serta memfasilitasi audiensi terkait dengan polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri. ANTARA/ HO-PSHT

POLITIKABC.COM -  Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Polres Kediri ikut serta memfasilitasi audiensi terkait dengan polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri.

Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI Kabupaten Kediri yang sudah demisioner. 

Pengurus IPSI tersebut telah berakhir, dan melewati masa enam bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

"SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim," kata Rudi dalam rilisnya, Jumat 16 Agustus 2024. 

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono memberikan mengapresiasi sikap dari Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim pada rapat audiensi.

Ia mengatakan, terdapat hal yang perlu dipahami bersama setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor : 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember, Kapolda Jatim Imbau Seluruh Anggota PSHT dan Perguruan Silat Lain Evaluasi Diri

"Maka sengketa administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga. Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku kembali atau berkekuatan hukum lagi," kata Agung.

Agung menambahkan, dalam audiensi dirinya juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu. Kediri juga harus jadi pionir sebagai embrio langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak.

"Meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, kami yang di tataran kabupaten dapat bekerjasama dengan saling menghormati dan tetap menjaga marwah persaudaraan," kata dia.

Baca Juga: Buntut Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko Angkat Bicara

Pihaknya berharap semuanya bisa diakomodasi sehingga bisa bersama-sama membesarkan organisasi.

"Harapannya kami sama-sama diakomodasi, baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT. Jadi dua-duanya harus diakomodasi. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT, menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi," kata dia.

Pihaknya juga siap untuk sama-sama menjaga pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta membina prestasi olahraga silat di Kabupaten Kediri ini.

Agung menambahkan, permasalahan perselisihan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepimpinan. Untuk itu, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten, juga terjadi hal yang sama.   

Adanya polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri terus bergulir hingga kini. Bahkan, massa perguruan silat tersebut sempat akan menggelar demo, namun urung dilakukan.

Hingga kemudian dilakukan audiensi yang difasilitasi Bupati Kediri Haninditho
Himawan Pramana bersama Kapolres Kediri, IPSI, Plt Ketua KONI Kabupaten Kediri dan Ketua PSHT Kabupaten Kediri Agung Hadiono. Audensi tersebut dilakukan di ruangan Pamenang Kantor Pemkab Kediri, Kamis (15/8).

Dalam audiensi terdapat tiga poin, yakni SK IPSI Kabupaten Kediri dianggap tidak sah menurut IPSI Provinsi Jatim karena tidak sesuai AD/ART dan akan dikaji ulang. Kedua, peserta Muskab IPSI Kabupaten Kediri yang berasal dari PSHT kepesertaannya menunggu surat dari PB IPSI. Ketiga, segera melakukan rekonsiliasi PSHT baik Parluh 16 dan 17 (pengesahan).***

Sumber: Antara

Berita Terkait