DECEMBER 9, 2022
News

Polemik SK Pemberhentian Status Keanggotaan PSHT di IPSI Kediri, Pemkab Fasilitasi Audiensi

image
Audiensi PSHT Kabupaten Kediri di Kediri, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Polres Kediri ikut serta memfasilitasi audiensi terkait dengan polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri. ANTARA/ HO-PSHT

"Harapannya kami sama-sama diakomodasi, baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT. Jadi dua-duanya harus diakomodasi. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT, menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi," kata dia.

Pihaknya juga siap untuk sama-sama menjaga pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta membina prestasi olahraga silat di Kabupaten Kediri ini.

Agung menambahkan, permasalahan perselisihan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepimpinan. Untuk itu, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten, juga terjadi hal yang sama.   

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Adanya polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri terus bergulir hingga kini. Bahkan, massa perguruan silat tersebut sempat akan menggelar demo, namun urung dilakukan.

Hingga kemudian dilakukan audiensi yang difasilitasi Bupati Kediri Haninditho
Himawan Pramana bersama Kapolres Kediri, IPSI, Plt Ketua KONI Kabupaten Kediri dan Ketua PSHT Kabupaten Kediri Agung Hadiono. Audensi tersebut dilakukan di ruangan Pamenang Kantor Pemkab Kediri, Kamis (15/8).

Dalam audiensi terdapat tiga poin, yakni SK IPSI Kabupaten Kediri dianggap tidak sah menurut IPSI Provinsi Jatim karena tidak sesuai AD/ART dan akan dikaji ulang. Kedua, peserta Muskab IPSI Kabupaten Kediri yang berasal dari PSHT kepesertaannya menunggu surat dari PB IPSI. Ketiga, segera melakukan rekonsiliasi PSHT baik Parluh 16 dan 17 (pengesahan).***

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember, Kapolda Jatim Imbau Seluruh Anggota PSHT dan Perguruan Silat Lain Evaluasi Diri

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait