Buntut Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko Angkat Bicara
- Penulis : Ulil
- Kamis, 25 Juli 2024 19:15 WIB

POLITIKABC.COM - Ketua Umum PSHT pusat Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko angkat bicara, buntut kasus pengeroyokan anggota polisi di Jember.
R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PSHT, siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.
Hal ini disampaikan R. Moerdjoko saat menghadiri Press Conference penetapan 13 tersangka oknum PSHT di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis 25 Juli 2024.
Baca Juga: Forkopimda dan PSHT Sleman berkomitmen jaga keamanan
"Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember. Kini para tersangka telah diamankan di Polda Jatim.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam Press Conference yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis 25 Juli 2024.
Press Conference kali ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, Polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang.