DECEMBER 9, 2022
News

Melihat Kembali Kasus Mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang Mangkir dari Panggilan KPK Sebagai Saksi

image
Arsip- Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

POLITIKABC.COM -  Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal tersebut.

Baca Juga: Korupsi Perizinan Tambang, KPK Ungkap Fakta Baru Usai Geledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

"Saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. 

Sebelumnya pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.

Baca Juga: KPK Periksa Politikus Alexius Akim Sebagai Saksi Kasus Buron Koruptor Licin Harun Masiku

Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tutur Ali.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," tambah dia.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Rugikan Negara hingga RP1,27 Triliun

Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait