DECEMBER 9, 2022
News

Korupsi Perizinan Tambang, KPK Ungkap Fakta Baru Usai Geledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

image
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto sampaikan fakta baru berkaitan kasus korupsi perizinan tambang. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

POLITIKABC.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen tambang usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penggeledahan KPK ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengaturan Perizinan tambang untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS (Muhaimin Syarif)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. 

Baca Juga: Bawa Dua Koper, KPK Geledah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Selama Tujuh Jam

Tessa mengatakan tim penyidik KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen tersebut untuk kemudian disertakan sebagai kelengkapan berkas penyidikan dan untuk pengembangan penyidikan.

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana-nya," ujarnya.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di KPK, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Tegaskan Tak Ganggu Proses Pilkada 2024

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudan-nya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: KPK Usut Tiga Rumah Sakit di Jateng dan Sumatra Utara Buat Klaim Fiktif ke BPJS, Nilainya Puluhan Miliar

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait