DECEMBER 9, 2022
News

KPK Sebut Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Rugikan Negara hingga RP1,27 Triliun

image
Saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022, Adjie (tengah) datang dengan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022

Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Baca Juga: KPK Usut Tiga Rumah Sakit di Jateng dan Sumatra Utara Buat Klaim Fiktif ke BPJS, Nilainya Puluhan Miliar

"Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun," katanya di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024. 

Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Baca Juga: Korupsi Perizinan Tambang, KPK Ungkap Fakta Baru Usai Geledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.***

Sumber: Antara

Berita Terkait