DECEMBER 9, 2022
News

Komnas HAM Sebut Kajian Peristiwa Kudatuli 1996 Segera Tuntas, DPR RI akan Tentukan Jadi Pelanggaran Berat atau Tidak

image
Ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan melakukan long march sambil membawa spanduk dan bendera Merah Putih dari kantor DPP PDI Perjuangan menuju ke Kantor Komnas HAM saat memperingati peristiwa ‘Kudatuli’ di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024/ (ANTARA/HO-PDIP)

POLITIKABC.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan tengah menyelesaikan kajian peristiwa Kudatuli atau penyerangan terhadap kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI) yang terjadi pada 27 Juli 1996.

Menurutnya, hasil kajian peristiwa Kudatuli tersebut akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Dari situ, Komnas HAM akan menentukan apakah peristiwa peristiwa Kudatuli masuk sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Bawaslu Koordinasi ke Dukcapil Soal Hak Pilih Warga Adat Terasing

“Dalam tempo yang tidak terlalu lama, (diharapkan) kajiannya sudah selesai. Tetapi itu belum dibahas dan finalkan di tingkat paripurna,” kata Atnike dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. 

Dia menegaskan Komnas HAM menggarap kajian ini secara serius meski peristiwa penyerangan tersebut terjadi sekitar 28 tahun yang lalu.

"Kami berkomitmen serius untuk mengerjakan kajian maupun nanti apa langkah-langkah ke depan yang akan menjadi keputusan Komnas HAM,” ujarnya.

Baca Juga: Ponselnya Disita KPK, Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Minta Komnas HAM Panggil Kapolri

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat berharap Kudatuli tidak lagi terjadi pada pemerintahan yang akan datang.

Ia mengatakan bahwa keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus disuarakan.

Djarot juga menilai di dalam kasus pelanggaran HAM berat meskipun peristiwa penyerangan ini terjadi 28 tahun yang lalu tidak ada masa kedaluwarsanya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Komnas HAM

“Kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar peristiwa penyerangan Kantor DPP PDI Pro Mega di Jalan Diponegoro nomor 58 Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996 ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” tambah Djarot.

Djarot menuturkan penyerangan yang terjadi pada 27 Juli 1996 lalu itu merupakan bentuk intervensi politik pemerintah Orde Baru (Orba) kepada kubu PDI Pro Mega.

Saat itu, rezim Orba disebut mendorong massa pro Soerjadi untuk melakukan penyerangan.

“Akibat dari penyerangan tersebut Komnas HAM menemukan fakta, 149 orang luka-luka. 9 orang tewas dan 23 orang hilang,” pungkasnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait