Komnas HAM Minta Bawaslu Koordinasi ke Dukcapil Soal Hak Pilih Warga Adat Terasing
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Juli 2023 11:29 WIB
Pol - 26 Juli 2023 Pemenuhan hak pilih kelompok rentan seperti warga adat pedalaman, diharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, hak pilih masyarakat adat pedalaman harus diwujudkan baik pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ia mengatakan, salah satu aspek penting dalam mewujudkan hak pilih adalah penyediaan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Kalau untuk masyarakat suku terasing harus dilakukan perekaman dengan lebih baik," ujar Pramono dalam jumpa pers usai audiensi dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Mantan anggota KPU RI itu menjelaskan, e-KTP menjadi dasar verifikasi data pemilih yang dibutuhkan. "Dan negara harus proaktif sehingga hak pilih mereka dapat terlindungi. Karena basisnya de jure. De jure berarti kan kepemilikan E-KTP," sambungnya menegaskan. Lebih lanjut, dia mendorong pemerintah untuk memaksimalkan hak pilih warga suku terasing dengan menerbitkan e-KTP. "Kita (Komnas HAM) mendorong teman-teman Bawaslu dan KPU berkoordinasi yang baik dengan Dirjen Dukcapil agar dilakukan perekaman (e-KTP) dengan lebih baik," tandasnya. Komnas HAM Minta Bawaslu Koordinasi ke Dukcapil Soal Hak Pilih Warga Adat Terasing (Fa, Rml, Pol)