DECEMBER 9, 2022
News

Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Komnas HAM

image
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengomentari putusan pengadilan tentang Pegi Setiawan/ (ANTARA/Fath Putra Mulya)

POLITIKABC.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan.

Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Polemik Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Setiawan Pelaku yang Sesungguhnya

"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli, Senin 8 Juli 2024. 

Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Baca Juga: Tidak Terbukti Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Pegi Setiawan Dibebaskan

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Tidak Bisa Buktikan Kliennya Adalah Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Komnas HAM sedang melakukan pemantauan dan mendalami fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni dengan meminta keterangan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Selain itu, selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar, serta meninjau lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait