Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro Kawal Revisi UU TNI dan Polri agar Selaras dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Penulis : Ulil
- Rabu, 07 Agustus 2024 19:14 WIB

Karena hal tersebut, Arif melaporkan pihak eksekutif dan legislatif ke Komnas HAM atas pembahasan RUU ini.
Untuk diketahui, pihak TNI diketahui mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ponselnya Disita KPK, Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi.
Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI diantaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.***