News
Korupsi Perizinan Tambang, KPK Ungkap Fakta Baru Usai Geledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penulis : Ulil
- Jumat, 26 Juli 2024 08:32 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto sampaikan fakta baru berkaitan kasus korupsi perizinan tambang. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.***
Sumber: Antara