DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, KPK Sita Uang Rp36 Miliar

image
Iustrasi korupsi. KPK menyita uang sebesar Rp36 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA). (Antara)

POLITIKABC.COM -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA).

Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin-Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Begini Upaya Penyidik

Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Terbit Rencana Perangin-Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin-Angin.

Iskandar Perangin-Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

Baca Juga: Usai Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Tak Ngantor, Suasana Lengang

Iskandar Perangin-Angin (IPA) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama diganjar pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama, yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru, Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Putusan oleh majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 19 Juli 2024 mengatakan, atas kasus tersebut KPK telah menyita uang sebesar Rp36 miliar.

Tessa menerangkan, penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Januari 2023 tim penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan perkara gratifikasi tersebut.

Kemudian pada 2 Juli 2024, tim penyidik KPK kembali menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi Terbit Perangin-Angin.

KPK pada Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin, dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait