Warga Melaporkan KPU ke DKPP Berkaitan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
- Penulis : Ulil
- Rabu, 24 Juli 2024 23:40 WIB
POLITKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Raden Adnan selaku warga negara yang melaporkan KPU ke DKPP, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024, mengatakan PKPU tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu bernomor 2/PUU-XXI/2022 mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan. Adnan menjelaskan bahwa PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan.
Baca Juga: Kini Dilaporkan Sama DKPP, Ketua Bawaslu Kini Siap Menjelaskan Soal Usulan Tunda Pilkada
“KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan seorang pejabat negara, lantas kenapa tidak melaksanakan putusan MK? Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani. Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa PKPU tersebut mengabaikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat bertanggal 14 Mei 2024 yang menyebut tidak ada pelantikan untuk pelaksana tugas kepala daerah.
“Oleh karena itu, telah terjadi dugaan pelanggaran seperti yang sudah dijelaskan, maka sebagai warga negara saya melihat hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja. Putusan MK berdasarkan undang-undang wajib dijalankan, tetapi nyatanya KPU tidak menjalankannya,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden KPU melapor ke DKPP tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023
Surat pengaduan ke DKPP bertanggal 23 Juli 2024 tersebut kemudian mengadukan Mochammad Afifuddin selaku Pelaksana Tugas Ketua KPU saat ini, bersama anggotanya; Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz.
Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut disebutkan anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya, Putusan MK malah diabaikan,” katanya.
Baca Juga: Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Korban Menangis Usai Dengar Putusan DKPP
Dari pengaduan yang disampaikan tersebut, Raden Adnan menyampaikan permintaan yang dituangkan dalam petitumnya agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.***