Pol - 10 Agustus 2023  Kini Dilaporkan Sama DKPP, Ketua Bawaslu Kini Siap Menjelaskan Soal Usulan "> Pol - 10 Agustus 2023  Kini Dilaporkan Sama DKPP, Ketua Bawaslu Kini Siap Menjelaskan Soal Usulan "> Pol - 10 Agustus 2023  Kini Dilaporkan Sama DKPP, Ketua Bawaslu Kini Siap Menjelaskan Soal Usulan "> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Kini Dilaporkan Sama DKPP, Ketua Bawaslu Kini Siap Menjelaskan Soal Usulan Tunda Pilkada

image
Potret Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Inlahkender.com)

Pol - 10 Agustus 2023  Kini Dilaporkan Sama DKPP, Ketua Bawaslu Kini Siap Menjelaskan Soal Usulan Tunda Pilkada Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan usulan penundaan Pilkada. Merespons itu, Bagja mengaku siap jika dipanggil DKPP. “Penyelenggara pemilu wajib datang dan memberikan pertanggungjawaban jika dipanggil ke DKPP,” kata Bagja kepada Dewan Pers Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023). Menurutnya, menjadi risiko bagi penyelenggara pemilu jika ada laporan ke PPC. Ia siap menjelaskan jika dipanggil. "Lakukan saja. Kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki resiko yang harus kami tanggung. Memanggil laporan ke anggota DPR, kami harus menjelaskan. Misalnya, menurut saya ABCD seperti itu", jelasnya. . Sebelumnya, Rahmat Bagja dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil. Rahmat Bagja dikecam karena mengumumkan usulan penundaan pilkada serentak. Perwakilan Darmansyah dalam laporan tersebut berpendapat Rahmat Bagja telah melanggar kode etik dengan usulan penundaan pilkada. Ia pun menyebut Rahmat Bagja melanggar 4 hal. “Dugaan pelanggaran oleh Ketua Komisi Pengawas Pemilu Republik Indonesia antara lain Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Umum,  [caption id="attachment_11515" align="aligncenter" width="1072"] Potret Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Inlahkender.com)[/caption] Pasal 11 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 17 PPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 19 Huruf J PP PPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu Tata Tertib dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8). Darmansyah menilai Rahmat Bagja telah melanggar kode etik karena kemampuannya mempengaruhi opini. Menurutnya, Bawaslu seharusnya tidak membahas usulan tersebut, karena tugasnya hanya menindak pelanggaran pemilu. “Meski logikanya sederhana, tapi menurut kami Bawaslu hanyalah penengah pelanggaran pemilu, bukan menentukan langkah dan prosedur yang harus ditempuh,” ujarnya. Ketua Bawaslu soal Penundaan Pilkada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7/2023)  menyampaikan usulan penundaan Pemilu. Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024. “Kami sangat khawatir pemilu 2024 akan berlangsung pada November 2024, di mana pada bulan Oktober akan ada pelantikan presiden baru, dengan menteri dan pejabat tentu berganti,” kata Bagja dalam keterangannya. (14/7).  “Makanya kami usulkan agar kami membahas opsi penundaan pilkada karena ini baru pertama kali dilakukan secara serentak,” lanjutnya. Bagja kemudian mengklarifikasi maksud dari pernyataannya. Ia mengatakan, pernyataan tersebut sebenarnya bukan meminta penundaan Pilkada. "Ya silahkan saja (kalau mau dipanggil) dulu, kami tidak pernah membahas ini dalam keterangan resmi, tidak ada yang seperti itu.  Jadi jangan disingkat dengan penundaan," kata Bagja kepada kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. , Selasa (25 Juli).  Kini Dilaporkan Sama DKPP, Ketua Bawaslu Kini Siap Menjelaskan Soal Usulan Tunda Pilkada (Dyp, Dtk, Pol)

Berita Terkait