Presiden KPU melapor ke DKPP tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 16 Agustus 2023 07:57 WIB
POL - 16 Agustus 2023 Koalisi yang mewakili kepedulian perempuan melaporkan seluruh pengurus KPU Indonesia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner KPU itu dicoret karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait aturan PKPU yang mengatur keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024. “Sebagai masyarakat kita peduli keterwakilan perempuan hari ini, ajukan aduan atau lapor ke DKPP, yang kita keluhkan adalah pimpinan ketujuh KPU RI, presiden dan 6 anggota lainnya,” kata Jaringan Demokrasi dan Integritas Pemilu. (NETGRIT) CEO Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). Hadar menilai KPU melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu saat menyusun PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Menurutnya, pasal 8 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang Pilkada ke-7 Tahun 2017. Ia menjelaskan, “Dengan mengadukan kepada ketua dan anggota KPU untuk mengambil tindakan, berarti tindakan tersebut melanggar prinsip independensi dalam menyusun peraturan. Hadar juga menilai KPU telah menyesatkan publik. Hal itu ditunjukkan oleh KPU yang menggelar konferensi pers untuk mengubah aturan tentang keterwakilan perempuan, kata Hadar. “Tanggal 10 Mei pimpinan KPU kita mengadakan jumpa pers di kantor KPU RI. Dalam jumpa pers tersebut diumumkan bahwa KPU atas kontribusi beberapa ormas masyarakat sipil termasuk kita akan melakukan perubahan PKPU ," dia berkata. Namun, kata Hadar, sejauh ini setelah berkonsultasi dengan DPR, KPU bungkam. Dia mengatakan, tidak ada perubahan yang dilakukan KPU terkait aturan untuk mewakili perempuan. [caption id="attachment_11721" align="alignnone" width="300"] Koalisi Sipil Ajukan JR Pasal Keterwakilan Perempuan di PKPU 10/2023 ke MA(detikcom)[/caption] “Namun hingga saat ini, apalagi setelah mendengar hasil rapat konsultasi di DPR, KPU bungkam dan tidak pernah melakukan perubahan terhadap PKPU tersebut,” jelasnya. "Jadi menurut kami KPU membohongi masyarakat, membohongi kita semua. Katanya akan berubah, tapi tidak berubah," lanjutnya. Menurutnya, Pasal 8 PKPU No. 10 Tahun 2023 menghilangkan hak perempuan untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2024. . Dia juga berharap KPU bisa mengubah aturan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Selain itu, dia juga berharap agar DKPP bisa segera menyelesaikan pengaduan mereka. “Kita tentu berharap ini berhasil, ada penyesuaian (langkah) dari pemilu kali ini. Ya, kami ingin mencoba membuat dampak dengan masa kini. Ini masalah aplikasi, bukan? Pendaftaran masih berlangsung hingga daftar calon terakhir 3 November,” kata Hadar “Sebelumnya, kami mengharapkan penyesuaian ini, jadi kalau DKPP sudah berjalan sebulan itu bagus sekali. Ini harapan kami,” imbuhnya. Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 disarankan dapat mengurangi keterwakilan perempuan di DPR menjadi kurang dari 30%. Bagian ini menjelaskan pembulatan desimal dalam teknis penghitungan keterwakilan perempuan di suatu daerah pemilihan. “Di mana perhitungan 30 persen (tiga puluh persen) dari jumlah calon caleg perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan bilangan pecahan, maka jika dua angka desimal di belakang titik desimal, nilainya adalah:
- a) kurang dari 50 (lima puluh) hasil perhitungan dibulatkan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil perhitungan dibulatkan,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023.