Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Korban Menangis Usai Dengar Putusan DKPP
- Penulis : Ulil
- Rabu, 03 Juli 2024 21:55 WIB
POLITIKABC.COM - Korban pelecehan seksual berinisial CAT, menyebut sempat tepuk tangan hingga menangis usai mendengar sidang putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti diketahui, DKPP memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Iya karena sebagai perempuan gini ya, itu kan deg-degan sekali ya karena datang ke sini, kemudian ini kan goes public (terbuka untuk publik) begini itu kan luar biasa ya untuk keluarganya, teman-temannya, dan lain-lain," jelas korban pelecehan seksual, dikutip dari Antara, Rabu 3 Juli 2024.
Kuasa hukum korban asusila, Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya menghormati teradu Hasyim Asy'ari yang tidak dapat hadir secara langsung di sidang putusan.
"Ini prediksi saya ya, di sidang-sidang kan dia mungkin tahu, dia preparing for the worst outcome (mempersiapkan kemungkinan terburuk, red.), yaitu hari ini. Kalau hadir di sini, putusannya kayak gini, disergap teman-teman begini kan pasti enggak mengenakkan, ya, tetapi saya hormatilah keputusannya tidak datang," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Aksi Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu 22 Mei yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis 6 Juni yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***