DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Jamu Coro Khas Demak Akhirnya Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Kini Daerah Lain Tak Boleh Mengklaim

image
Asisten II Setda Demak M Agus Nugroho Luhur P menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) jamu coro dari Kementeran Hukum dan HAM. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

POLITIKABC.COM - Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bisa mengakui jamu cara atau yang biasa disebut jamu coro, sebagai minuman khas Demak.

Jamu coro khas Demak kini telah mengantongi sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Endah Cahya Rini mengatakan, dengan diterimanya HKI tersebut, kata dia, Kabupaten Demak bisa mempromosikannya ke berbagai daerah bahwa jamu coro merupakan minuman khas Demak.

Baca Juga: Bamsoet Mendukung KOI Nobatkan Jokowi Jadi Bapak Olahraga Indonesia

"HKI kami peroleh pada awal Juli 2024, setelah diajukan sejak enam bulan sebelumnya," katanya di Demak, Minggu 21 Juli 2024. 

Sehingga, imbuh dia, daerah lain tidak boleh mengklaim jamu serupa sebagai minuman tradisional daerahnya.

Beberapa waktu lalu, minuman khas Demak tersebut juga menjadi makanan dan minuman terfavorit se-Indonesia.

Baca Juga: Lima Siswa SD Konsumsi Obat Terlarang, Polres Cianjur Selidiki Pengedar

Karena sebelumnya minuman khas Demak itu masih sangat tradisional, termasuk dalam penjualannya, kini mulai diupayakan agar lebih modern dan dikenal banyak pihak.

"Kami juga mencoba membuat pelatihan membuat jamu cara kepada masyarakat, agar semakin banyak yang bisa membuat karena selama ini kemampuan membuat jamu cara hanya dimiliki generasi tua," ujarnya.

Upaya lain agar memasyarakat, yakni pengemasannya juga lebih modern karena bisa dijual ke berbagai toko modern. Sedangkan sebelumnya dijual secara keliling dan pengyajiannya juga masih tradisional disediakan tempat minuman kemudian langsung dinikmati di tempat.

Baca Juga: Tidak Punya Hak BPJS, KPU Rejang Lebong Beri Jaminan Pengobatan untuk Petugas Pantarlih yang Tertimpa Musibah

Jamu cara tersebut, kata dia, bukanlah jamu yang dikesankan rasanya pahit, melainkan rasanya manis dan segar serta bermanfaat untuk melegakan tenggorokan, pemulih stamina, dan pereda pilek karena terbuat dari bahan rempah-rempah.

Di antaranya, dari santan, gula pasir, gula jawa, merica, bumbu galian, tepung beras, serta pekak yang terbuat dari kayu manis, jinten, adas, kayu angin, tumbar, merico, dan kapulogo.

Pembuat minuman tradisional khas Demak tersebut, di antaranya di Desa Rejosari, Karang Tengah, Bonang, dan beberapa desa lainnya di Demak.***

Sumber: Antara

Berita Terkait