DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Jamu Coro Khas Demak Akhirnya Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Kini Daerah Lain Tak Boleh Mengklaim

image
Asisten II Setda Demak M Agus Nugroho Luhur P menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) jamu coro dari Kementeran Hukum dan HAM. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Di antaranya, dari santan, gula pasir, gula jawa, merica, bumbu galian, tepung beras, serta pekak yang terbuat dari kayu manis, jinten, adas, kayu angin, tumbar, merico, dan kapulogo.

Pembuat minuman tradisional khas Demak tersebut, di antaranya di Desa Rejosari, Karang Tengah, Bonang, dan beberapa desa lainnya di Demak.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait