Nusantara
Jamu Coro Khas Demak Akhirnya Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Kini Daerah Lain Tak Boleh Mengklaim
- Penulis : Ulil
- Minggu, 21 Juli 2024 12:30 WIB

Asisten II Setda Demak M Agus Nugroho Luhur P menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) jamu coro dari Kementeran Hukum dan HAM. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Di antaranya, dari santan, gula pasir, gula jawa, merica, bumbu galian, tepung beras, serta pekak yang terbuat dari kayu manis, jinten, adas, kayu angin, tumbar, merico, dan kapulogo.
Pembuat minuman tradisional khas Demak tersebut, di antaranya di Desa Rejosari, Karang Tengah, Bonang, dan beberapa desa lainnya di Demak.***
Sumber: Antara