DECEMBER 9, 2022
Teknologi

KPU Bali Sebut Pilkada 2024 Tanpa Baliho Sayangnya Tidak Diatur di PKPU

image
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal kesepakatan kampanye tanpa baliho di Denpasar/ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengatakan rencana mereka agar Pilkada Bali berlangsung tanpa alat peraga kampanye baliho tidak bisa masuk ke dalam peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika disinggung soal rencana KPU RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI membahas wacana membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah perseorangan, Kamis 18 Juli 2024. 

Lidartawan mengatakan kesempatan komunikasi dengan dewan membahas PKPU ini tidak dapat digunakan untuk menyelipkan gagasan KPU Bali agar kampanye Pilkada Serentak 2024 tanpa baliho.

Baca Juga: Keren! KPU Bali Godok Kesepakatan dengan Partai Politik Ajak Tak Pasang Baliho di Pilkada Serentak 2024

“Itu (rapat dengar pendapat) khusus membahas teknik pencalonan bukan untuk kampanye, jadi PKPU itu tentu tidak akan bisa diubah karena PKPU berlaku umum,” kata dia.

Mantan Ketua KPU Bangli itu mengakui bahwa idenya tidak dapat langsung diterapkan di seluruh Indonesia, meski bertujuan positif mengurangi sampah plastik baliho, tidak semua daerah sudah memiliki alternatif media kampanye selain baliho.

“Yang namanya undang-undang dan PKPU berlaku seluruh Indonesia, kalau di Papua masih banyak tempat buang sampah, juga disana tidak ada videotron dan sinyal, kalau diubah tidak bisa tapi kita harus mencoba mempercepat,” ujarnya.

Baca Juga: Diminta Tidak Gunakan Baliho di Pilkada 2024, KPU Bali Ragukan Pimpinan Partai Politik yang Tidak Bisa Memberi Instruksi

Untuk itu sampai saat ini KPU Bali konsisten hendak membuat kesepakatan bersama peserta Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata agar tidak ada penggunaan baliho.

Lidartawan menyadari nota kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum sebesar undang-undang maupun PKPU, sehingga aturan internal antara penyelenggara dan peserta ini nantinya akan diselipkan sanksi yang bersifat moral.

“Kami harus lakukan ini, sanksinya moral misalnya tiap ada yang melanggar akan diturunkan balihonya oleh Satpol PP, atau kami catat siapa yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di koran supaya masyarakat tau inilah pelanggar-pelanggar kesepakatan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Langgar Aturan, Baliho Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang Maju di Pilkada 2024 Tuai Kritik

Walau hanya menghasilkan kesepakatan bersama, menurut Lidartawan ini menjadi modal masyarakat dalam memilih pemimpin untuk Bali lima tahun ke depan.

“Kalau saya merasakan auranya sepertinya pemimpin-pemimpin yang sekarang semua ingin menjaga Bali, ini dibuktikan nanti, sekarang kita menyadarkan keluarga kita agar jangan memilih pemimpin yang merusak alam Bali,” kata Lidartawan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait