Kemenhub Sebut 77 Persen Korban Kecelakaan Lalu Lintas Berusia Produktif
- Penulis : Ulil
- Kamis, 20 Juni 2024 19:05 WIB
POLITKABC.COM- Kementerian Perhubungan mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Kemenhub menyebut sebanyak 77 persen korban kecelakaan lalu lintas di sepanjang 2023 masuk kategori usia produktif.
Usia produktif tersebut yaitu 15 tahun hingga 59 tahun. Kendati demikian, bila dilihat data sepanjang tahun 2023, kasus kecelakaan yang terjadi pada usia produktif turun 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Tim Kelompok Substansi Pengembangan Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Dyah Fitra Permata Sari mengungkapkan, mayoritas penyebab kecelakaan adalah faktor manusia yaitu tidak menguasai kendaraan serta tidak menjaga jarak aman.
Hal ini disampaikan Dyah dalam keterangan tertulis saat webinar Promoting Employee Engagement in Road Safety yang digelar Forum Komuninasi Transportasi Indonesia, Instran, Beerka, ITL Trisakti dan AXA Insurance di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
"Kementerian Perhubungan sudah menerapkan lima pilar keselamatan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas" katanya.
Pilar pertama adalah sistem yang berkelanjutan, pilar kedua jalan yang berkeselamatan, pilar ketiga kendaraan yang berkeselamatan, pilar keempat pengguna jalan yang berkeselamatan dan pilar kelima penanganan korban kecelakaan.
Baca Juga: Hasil Sidak di DKI Jakarta, Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan
Dyah menambahkan, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait mempunyai peranan besar dalam mendukung upaya keselamatan lalu lintas.
Contohnya, kata Dyah, perusahaan otomotif dapat berperan dalam meningkatkan keselamatan dengan menghasilkan kendaraan yang lebih aman, dilengkapi dengan fiturfitur keselamatan seperti rem anti-blokir (ABS), kantong udara (airbags), sistem pengereman darurat (EBD), dan sistem bantuan pengemudi.
Wakil II Institut Transportasi Logistik (ITL) Trisakti Olfebri menambahkan, perilaku pengemudi menjadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Karena itu, perlu diterapkan pengendalian diri terhadap para pengemudi.
“Pengendalian diri bisa melalui pengendalian pikiran yaitu merasa bangga dapat menahan godaan untuk tidak melanggar batas kecepatan berkendara dan pengendalian emosi bisa dengan cara merasa bangga jika memiliki disiplin diri dalam berkendara. Pengendalian diri lainnya adalah pengaturan kinerja yaitu bersedia menerima hukuman jika tidak mampu menahan diri dalam berkendara,” kata Olfebri.
Head of Bancassurance AXA Insurance Nurwenda Putra mengungkapkan, korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi apabila yang bersangkutan tidak melanggar aturan.
Namun, kata dia, para pengguna jalan tetap harus menerapkan manajemen risko.
“Usaha untuk mengelola risiko dengan cara memonitor sumber risiko dan melakukan serangakian upaya agar dampak yang terjadi bisa diminimalisir. Ada empat cara manajemen risiko yaitu menghindari risiko, mengendalikan risiko, menunda risiko dan mengalihkan risiko,” jelas Nurwenda.
Nurwenda menambahkan, para pemilik kendaraan yang juga pengguna lalu lintas disarankan untuk memiliki asuransi kendaraan. Karena, asuransi kendaraan bisa memberikan perlindungan finansial seperti kerusakan kendaraan dan kecelakaan.
Selain itu, kata dia, asuransi kendaraan juga bisa memberikan keamanan dan ketenteraman.Kemenhub: Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas kategori usia produktif.***