DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Syahrul Yasin Limpo akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Berkait Kasus Korupsi di Kementan

image
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

POLITIKABC.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat 28 Juni 2024. 

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023. Pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo dilakukan bersama Kasdi dan Hatta.

Baca Juga: .Syahrul Yasin Limpo Komitmen Penuhi Panggilan Penyelidik KPK

Jaksa akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal itu sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir Senin 24 Juni lalu.

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat itu.

Selain tuntutan terhadap SYL, jaksa juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Baca Juga: Duet Muhammad Syahrul Munir dan Tri Putro Utomo Kantongi Rekomendasi dari Partai Nasdem di Pilkada Gresik

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia lantas mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut karena dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan pada persidangan.

Baca Juga: Begini Alibi Syahrul Yasin Limpo Ketika Jaksa Cecar Ada Uang Masuk RP2 Miliar ke Rekening Penitipan KPK

Namun demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Poin ini dimintakan SYL dalam nota keberatannya dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang lanjutan, perbuatan SYL terkuak melalui saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan, di antaranya soal penggunaan uang haram tersebut. Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan, SYL membantah pernyataan saksi.***

Sumber: Antara

Berita Terkait