DECEMBER 9, 2022
News

Buronan Kasus Korupsi Jaringan Instalasi Internet di Musi Banyuasin Akhirnya Ditangkap, Ini Perannya

image
Buronan tersangka (R) kasus korupsi internet saat digiring ke Kantor Kejati Sumatera Selatan/ ANTARA/M. Imam Pramana

POLITIKABC.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menangkap buronan tersangka R atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Sabtu 22 Juni 2024. 

Tersangka R memiliki peran dengan tersangka MA yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel. R diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dalam kasus tersebut.
 
"Hari ini buronan tersangka R kasus korupsi internet diamankan oleh tim tangkap buronan di kawasan jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang dengan kerja sama melalui pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," katanya.

Baca Juga: Hadirkan Wina Armada Sukardi, Satupena akan Diskusikan Masa Depan KPK Sebagai Panglima Pemberantasan Korupsi

Setelah penangkapan, penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka R, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.
 
Sebelumnya, R ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya berinisial HF dan MA yang sudah ditahan untuk proses lebih lanjut beberapa waktu lalu.
 
Sementara itu, kuasa hukum tersangka R, Rian Gumay, mengatakan bahwa kantor hukumnya menerima kliennya itu melalui istri tersangka R yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.
 
"Klien kami ditangkap oleh pihak kejaksaan. Klien kami itu dalam waktu terakhir ini sedang melakukan iktikaf di sejumlah masjid wilayah Sumsel," kata Rian Gumay.

Berdasarkan keterangan kliennya, kata Rian Gumay, yang bersangkutan tidak menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar tersebut.
 
Rian bertekad berupaya membuktikan bahwa kliennya yang merupakan bawahan dari Kepala Dinas PMD Muba tidak terlibat dalam kasus tersebut.
 
Ia menyebutkan bahwa tersangka R hanya melakukan pekerjaannya sebagai pekerja dari Dinas PMD Muba untuk keliling melakukan sosialisasi terkait dengan instalasi jaringan internet dan mendapatkan insentif dari pekerjaan tersebut.***

Sumber: Antara

Berita Terkait