DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Banyak Masyarakat Tak Terdaftar di DPT Ketika Pemilu, Bawaslu Minta KPU Kabupaten Luwu Lebih Teliti

image
Ketua Bawaslu Luwu Irpan (kanan) bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Luwu Wahyu Drajat. ANTARA/HO/Dokumentasi Pribadi

POLITIKABC.COM - Bawaslu mengingatkan KPU Kabupaten Luwu melakukan pemutakhiran daftar pemilih dengan lebih teliti agar pengalaman sebelumnya tidak terulang. Terutama terkait dengan daftar pemilih khusus (DPK).

Sebab pada tahapan pemilu sebelumnya, Bawaslu menerima laporan banyaknya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT. Untuk itu, menghadapi momentum Pilkada 2024, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Luwu agar lebih teliti. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Luwu Wahyu Drajat dikonfirmasi mengatakan, petugas pemuktahiran daftar pemilih saat ini perlu belajar dari kejadian pada Pemilu 2024 lalu. 

Baca Juga: KPU Kabupaten Supiori Papua Siapkan Petugas Pantarlih untuk Pulau Terluar, Terpencil dan Terdepan

"Semua pantarlih harus melakukan coklit kepada semua pemilih yang masuk dalam data base dpt," ujarnya, Sabtu 13 Juli 2024. 

Wahyu mengungkapkan pengawasan bawaslu pada Pemilu 2024 ditemukan banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau dpt.

Saat itu, kata dia, KPU Kabupaten Luwu kemudian memasukkan semua pemilih yang terdaftar di dpt ke dalam daftar pemilih khusus (dpk).

Baca Juga: Peneliti TII Christina Clarissa Intania NIlai Petugas Pantarlih Kunci Sukses Pendataan Pemilih Disabilitas

"Di Pemilu 2024 itu banyak pemilih tidak masuk dpt dan akhirnya dimasukkan dalam dpk. Ini sebenarnya tugas utama dari pantarlih, makanya kami ingatkan kpu agar itu tidak terulang lagi," katanya.

Wahyu menyatakan saat itu hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Luwu setidaknya di tiga kecamatan merupakan dpk dengan jumlah yang cukup besar. Diantaranya Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Ponrang, dan Kecamatan Bua.

"Jumlah ini cukup besar, kita tidak tahu jika masih ada yang lain selain dari temuan hasil pengawasan pkd dan panwas kecamatan" terangnya.

Baca Juga: Tidak Punya Hak BPJS, KPU Rejang Lebong Beri Jaminan Pengobatan untuk Petugas Pantarlih yang Tertimpa Musibah

Wahyu menerangkan setelah proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Luwu, akhirnya diketahui jika jumlah dpk atau pemilih yang tidak masuk dalam dpt terdapat 4.000 lebih pemilih.

Sebagai antisipasi agar hal ini tidak terulang maka Bawaslu Kabupaten Luwu telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Luwu.

Salah satu isinya agar KPU Kabupaten Luwu beserta jajarannya memasukkan seluruh dpk pada Pemilu 2024 ke dalam daftar pemilih.

Selain proses coklit dilakukan dengan penuh ketelitian dan tetap berpedoman pada aturan.

"Kami sudah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Luwu, harapannya agar dpk yang berjumlah besar ini masuk dalam daftar pemilih pada pemuktahiran daftar pemilih Pilkada 2024. Selain itu agar kejadian serupa tidak lagi terulang lagi," ucapnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait