Peneliti TII Christina Clarissa Intania NIlai Petugas Pantarlih Kunci Sukses Pendataan Pemilih Disabilitas
- Penulis : Ulil
- Kamis, 20 Juni 2024 19:51 WIB
POLITKABC.COM- Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) disebut menjadi ujung tombak suksesnya pendataan pemilih penyandang disabilitas di Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania dalam acara Initiative! dengan tajuk “Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024” yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Dia menilai, kerja Pantarlih dengan mengunjungi rumah-rumah warga, posko pendataan pemilih di KPU, dan partisipasi erat dengan masyarakat menjadi kunci kesuksesan itu.
Baca Juga: KPU Provinsi Kepulauan Riau ungkap Honor Pantarlih untuk Pilkada 2024 Sebesar RP1 Juta
Menurutnya, pendataan pemilih penyandang disabilitas merupakan salah satu proses yang berkembang di Pemilu 2024.
Namun, masih terdapat tantangan dalam pendataan penyandang disabilitas.
“Kepemilikan KTP elektronik yang belum semua dimiliki oleh penyandang disabilitas, stigma penyandang disabilitas di masyarakat, kesulitan geografis saat pendataan, dan permasalahan teknis teknologi informasi yang digunakan untuk pencatatan pemilih menjadi tantangan dalam melakukan pendataan penyandang disabilitas,” ungkap Christina.
Baca Juga: KPU Purwakarta Butuh Merekrut 2.788 Orang untuk Menjadi Petugas Pantarlih di Pilkada 2024
Dia mengatakan kolaborasi menjadi penting dalam pendataan pemilih penyandang disabilitas untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu.
Tidak hanya pemilu saja, tapi juga dalam konteks lainnya untuk peningkatan partisipasi penyandang disabilitas sebagai cita-cita bersama.
Sementara Peneliti Bidang Sosial TII Dewi Rahmawati Nur Aulia juga mengemukakan bahwa meskipun proses sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hal itu belum berjalan optimal.
Baca Juga: KPU Kabupaten Supiori Papua Siapkan Petugas Pantarlih untuk Pulau Terluar, Terpencil dan Terdepan
"Aktivitas sosialisasi dan pendidikan pemilih (baik pada penyandang disabilitas maupun pada penyandang disabilitas mental) perlu diberikan simulasi dan pelatihan," tambah Dewi.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar-institusi maupun kelembagaan.
Adapun dalam mewujudkan kebijakan pemilu yang inklusif diperlukan transparansi dan akuntabilitas, terutama dari KPU sebagai penyelenggara pemilu, dalam memberikan alokasi penganggaran guna mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
Disability Inclusion Advisor-Consultant Cucu Saidah menyampaikan juga bahwa pemenuhan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu adalah usaha jangka panjang yang tidak hanya bisa dilakukan saat mau pemilu saja.
"Upaya partai politik juga perlu ada untuk memastikan aksesibilitas kader penyandang disabilitas, sehingga bisa terlibat juga sebagai peserta pemilu," kata Cucu.
Selanjutnya, dia menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu di tingkat daerah memiliki peran penting dalam pendataan dan sosialisasi untuk pemilih penyandang disabilitas.
Saat ini, sosialisasi yang diterima penyandang disabilitas masih lebih banyak didapat dari organisasi masyarakat sipil, terlepas informasi sudah ada di media massa. Metode yang digunakan perlu lebih aksesibel untuk pemilih penyandang disabilitas.***