KPU Purwakarta Butuh Merekrut 2.788 Orang untuk Menjadi Petugas Pantarlih di Pilkada 2024
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Juni 2024 13:00 WIB
POLITIKABC.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membutuhkan ribuan petugas pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 27 November 2024. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Purwakarta Iip Saripudin, saat dihubungi di Purwakarta, Kamis, 13 Juni 2024. "Hari ini mulai dilakukan perekrutan atau seleksi pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," katanya. Ia menyampaikan bahwa masa pendaftaran dalam rekrutmen pantarlih ini berlangsung sekitar sepekan, mulai 13-19 Juni 2024. Untuk kebutuhan pantarlih di wilayah wilayah Purwakarta mencapai 2.788 orang yang tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta. "Jadi nanti akan ada perekrutan untuk 2.788 orang untuk bertugas sebagai pantarlih," katanya. Menurut dia, selama sebulan ke depan, ribuan pantarlih itu akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). "Ada satu atau dua pantarlih yang bertugas melakukan coklit di setiap TPS, itu akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih di TPS tersebut," kata dia. Disebutkan, jika daftar pemilih di TPS jumlahnya kurang dari 400 orang, maka hanya ada satu pantarlih yang bertugas melakukan coklit. Sedangkan jika di TPS tersebut jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang, akan ditempatkan dua pantarlih. Sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum Purwakarta, terdapat 54 TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang. Sedangkan yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang tersebar di 2.734 TPS sekitar Purwakarta. Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pantarlih yang akan terpilih dikukuhkan pada 24 Juni 2024. Selanjutnya mereka akan bertugas selama sebulan ke depan, mulai 25 Juni hingga 24 Juli 2024. Pantarlih ini merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pilkada. Iip berharap agar mereka yang menjadi pantarlih, ke depannya bisa menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun ini, karena mereka mengetahui wilayah kerjanya masing-masing. *** Sumber: Antara