Vonis Syahrul Yasin Limpo, Sejumlah Wartawan Terjatuh akibat Aksi Saling Dorong dengan Aparat Keamanan
- Penulis : Ulil
- Kamis, 11 Juli 2024 17:54 WIB
POLITIKABC.COM- Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat memicu kericuhan akibat aksi saling dorong antara simpatisan, wartawan dan aparat keamanan.
Akibatnya wartawan yang berupaya mendapatkan informasi, turun menjadi korban dari aksi saling dorong usai persidangan vonis Syahrul Yasin Limpo tuntas.
Syahrul Yasin Limpo pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Berdasarkan pantauan Antara, sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB dan pada awalnya kondisi masih terkendali.
Namun saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, para penonton sidang hingga pers mulai menghampiri dan mengerubungi SYL.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Berkait Kasus Korupsi di Kementan
Saat ingin mengabadikan momen keluarga dan simpatisan yang menghampiri SYL, para wartawan pun berdesakan dengan penonton sidang yang lain sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang pun rusak dan patah.
Tak berhenti di situ, saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan, dirinya pun masih dikerubungi para simpatisan dan wartawan.
Alhasil, para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh.
Baca Juga: Dok! Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dari kerusuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.
Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.
"Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL," ucap Meyer.
SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.***