DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Rugikan Negara hingga Rp44,5 Miliar, Koruptor Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf usai Sidang Vonis yang Berakhir Ricuh

image
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan maaf usai divonis 10 tahun penjara/ ANTARA/Agatha Olivia Victoria

POLITIKABC.COM - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah awak media yang hadir dalam sidang vonis dirinya, Kamis 11 Juli 2024.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan telah merugikan negara hingga Rp44,5 miliar.

Hal ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berakhir ricuh.

Baca Juga: KPK Panggil Adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU

"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL, sapaan akrabnya.

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap SYL.

Menurutnya, berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID-19.

Baca Juga: Begini Alibi Syahrul Yasin Limpo Ketika Jaksa Cecar Ada Uang Masuk RP2 Miliar ke Rekening Penitipan KPK

Maka dari itu, ia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: Dok! Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.***

Sumber: Antara

Berita Terkait