DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Kasus Pengroyokan Wartawan TV Pasca Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Polisi Diminta Usut Tuntas

image
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.***

Baca Juga: Dok! Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait