Sidang Paripurna di DPD RI Ramai dengan Perdebatan dan Interupsi karena Masih Pakai Kertas: Tidak Ramah Lingkungan
- Penulis : Ulil
- Jumat, 12 Juli 2024 13:12 WIB
POLITIKABC.COM – Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, diwarnai interupsi dan perdebatan soal keberatan penggunaan kertas dalam proses persidangan.
Adapun interupsi keberatan penggunaan kertas dalam Sidang Paripurna itu salah satunya muncul dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Fachrul Razi.
Menurutnya di era teknologi ini penggunaan kertas sudah tidak relevan karena tidak ramah lingkungan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPD Golkar Papua Datangi DPP Sebab Tak Terima Namanya Dicoret
"Pimpinan, berapa pohon yang harus ditebang kalau terus ada penggunaan kertas," kata Fachrul kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Jumat 12 Juli 2024.
Adapun aksi tersebut bermula ketika Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan laporan kinerjanya di awal persidangan. Kemudian Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan bahwa tidak semua peserta sidang mendapatkan dokumen laporan tersebut.
Dia pun kemudian meminta kepada pimpinan sidang agar pihak sekretariat jenderal menyediakan dokumen laporan yang dimaksud. Tetapi Fachrul keberatan karena dokumen tersebut menggunakan kertas.
Baca Juga: Bersiap Maju di Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulyadi Berkunjung ke DPD Demokrat
"Ini bukan soal kertas, ini soal dokumen persidangan," kata Filep.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa pihak sekretariat sudah menyediakan barcode ketika para menandatangani daftar kehadiran, yang berisi tentang dokumen-dokumen digital yang bisa diakses.
Kemudian pihak sekretariat pun menampilkan barcode di layar besar yang ada di ruangan sidang paripurna. Menurutnya pengumuman terkait barcode pun sudah disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Terima Putsan MK, KPU Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD RI pada 13 Juli 2024
Namun, Anggota DPD RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), Angelius Wake Kako meminta agar sekretariat mengirim dokumen-dokumen bahan persidangan melalui surat elektronik atau e-mail. Karena dia mengaku tidak terinformasikan soal barcode tersebut.
"Kita semua punya e-mail, ini menjadi hak anggota untuk menjadi keputusan lembaga, blast e-mail saja, nggak akan lima menit," kata Angelius.
Adapun sidang paripurna itu dihadiri secara langsung oleh 91 anggota, dari total sebanyak 136 Anggota DPD RI dari seluruh wilayah di Indonesia. Perwakilan setiap Provinsi pun hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang Paripurna DPD RI itu beragendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan dilanjutkan dengan pengesahan keputusan. Walaupun dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti pun hadir di meja pimpinan serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.***