Terima Putsan MK, KPU Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD RI pada 13 Juli 2024
- Penulis : Ulil
- Kamis, 20 Juni 2024 19:35 WIB
POLITKABC.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Proses pemungutan suara ulang tersebut dijadwalkan pada 13 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Kamis 20 Juni 2024.
"Kami siap melaksanakan PSU calon DPD. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian telah kita lakukan," katanya.
Baca Juga: Ini Alasan MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dumai Barat
Ia mengatakan kepada pihak kepolisian telah diadakan rapat koordinasi untuk bantuan pengamanan mulai pendistribusian logistik sampai hari pelaksanaannya nanti.
Lalu juga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga telah dimintakan agar kembali disiapkan pengamanan dari Satlinmas seperti pemilu yang lalu.
“Terkait dengan logistik, saat ini kita masih menunggu dari KPU RI. Namun untuk kotak suara dan bilik suara sedang dalam penghitungan dan pengecekan oleh anggota kita di KPU Pasaman Barat, " katanya.
Baca Juga: MK Sebut Pemungutan Suara Ulang di Ternate Selatan Harus Dilakukan akibat Sikap Ketua KPPS
Ia menegaskan kesiapan pihaknya bersama badan ad hoc untuk menyukseskan pemungutan suara ulang DPD RI nantinya.
"Untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 1. 286 sama seperti Pemilu Legislatif 2024 yang lalu," sebutnya.
Sementara itu Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan kesiapannya mengamankan pemungutan suara ulang calon anggota DPD RI.
Baca Juga: Bawaslu Kepulauan Meranti Imbau Warga Kembali Gunakan Hak Pilih dalam Pemungutan Suara Ulang
"Kita sudah siapkan sarana prasarana dan personel untuk pengamanan PSU calon anggota DPD. Kita siap untuk pengamanan," katanya.
Pihaknya telah melakukan monitoring ke 11 kecamatan untuk upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pemungutan suara ulang. ***