Polres Kota Mataram Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Santri hingga Tewas di Ponpes Al-Aziziyah Terus Berlanjut
- Penulis : Ulil
- Kamis, 04 Juli 2024 23:29 WIB

POLITIKABC.COM - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memastikan pemeriksaan saksi kasus dugaan penganiayaan santri Nurul Izzati terus berlanjut.
Seperti diketahui, akibat dugaan penganiayaan tersebut, Nurul Izzati dinyatakan meninggal usai menjalani perawatan medis di rumah sakit, dari Ponpes Al-Aziziyah masih berlanjut.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, ada beberapa saksi dari Ponpes Al-Aziziyah yang diperiksa hari ini.
Baca Juga: Santriwati Pondok Pesantren Al-Aziziyah Tewas Dianiaya, Pihak Keluarga Minta Ada Proses Autopsi
"Untuk selanjutnya, pasti kami akan kembali lakukan pemeriksaan saksi dari pihak pondok," katanya di Mataram, Kamis 4 Juli 2024.
Yogi belum mengungkap siapa saksi selanjutnya yang masuk dalam antrean pemeriksaan penyidik. Namun, untuk saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini hadir seluruhnya sesuai surat panggilan.
"Iya, empat saksi dari pondok yang kami panggil hari ini hadir semua. Itu ada dari santriwati, pengawas kamar dan wali kelas. Yang santriwati di bawah umur, kami berikan pendampingan dari pekerja sosial" ujarnya.
Perihal materi pemeriksaan, Yogi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan ke publik mengingat hal tersebut bagian dari proses penyidikan yang berada di bawah kewenangan penyidik.
Perihal hasil autopsi jenazah Nurul Izzati yang berlangsung pada Sabtu 29 Juni di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram belum keluar.
Untuk pemeriksaan penyidik pada Selasa 2 Juli di Kabupaten Lombok Timur, Yogi memastikan proses tersebut berjalan lancar. Keterangan sepuluh saksi yang terdiri dari tujuh tenaga kesehatan dan tiga warga yang mengetahui proses perawatan medis Nurul Izzati di sejumlah fasilitas kesehatan wilayah Lombok Timur sudah dikantongi penyidik.
Baca Juga: Kasus Santriwati Tewas Diduga Akibat Dianiaya, Begini Respons Pihak Pondok Pesantren Al-Aziziyah
Sementara, Herman Sorenggana, kuasa hukum Ponpes Al-Aziziyah yang ikut mendampingi pemeriksaan saksi hari ini di Polresta Mataram turut membenarkan bahwa dua dari empat saksi yang menjalani pemeriksaan merupakan santriwati di bawah umur.