Ini Alasan KPU Gorontalo Percepat Proses Pencetakan Surat Suara untuk PSU Pemilu 2024
- Penulis : Ulil
- Senin, 01 Juli 2024 18:57 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mempercepat proses pencetakan surat suara yang akan digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo VI Boalemo dan Pohuwato.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sophian Rahmola di Gorontalo, Senin 1 Juli 2024.
Dia mengatakan pada Selasa 2 Juli besok, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan perusahaan penyedia berkaitan dengan percepatan pencetakan surat suara.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Larang Parpol Curi Start Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang
"Kita mengupayakan proses pencetakan surat suara dilakukan sangat singkat agar ada kesempatan untuk melakukan sortir, pelipatan hingga pengemasan logistik yang dijadwalkan akan berlangsung 11 Juli 2024. Mengingat pada 12 Juli 2024 dipastikan seluruh logistik sudah diterima seluruh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS)," kata Sophian.
Sebelumnya pihaknya telah menetapkan perubahan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 untuk PSU di Dapil Gorontalo enam tersebut.
"Kemarin pada 30 Juni 2024 kami telah menetapkan perubahan DCT tersebut dan salinan SK penetapan telah diserahkan kepada 18 parpol peserta pemilu dan pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hari ini (1/7) DCT tersebut telah resmi diumumkan," katanya.
Pengumuman DCT dilakukan secara masif menggunakan platform resmi milik KPU Provinsi Gorontalo.
"Termasuk bekerja sama dengan beragam media massa di Gorontalo untuk dapat menyiarkan penetapan DCT tersebut kepada publik," imbuhnya.
Perubahan DCT DPRD Provinsi di Dapil VI Boalemo dan Pohuwato dikhususkan untuk lima partai politik yaitu PKB, Gerindra, Nasdem, PBB dan Demokrat.
Baca Juga: Begini Cara Bawaslu Kalimantan Barat Lakukan Pengawasan Kerawanan Pemungutan Suara Ulang di Sintang
Lima partai tersebut wajib memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sesuai amanat hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU menggelar PSU di dua kabupaten dalam dapil Gorontalo enam tersebut.***