DECEMBER 9, 2022
Olahraga

Rawan Politik Uang, Bawaslu Riau Pantau 35 TPS Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Legislatif

image
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal melakukan pengawasan politik uang jelang PSU. ANTARA/HO-Bawaslu Riau.

POLITIKABC.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengantisipasi politik uang pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif di 35 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, di Pekanbaru, Minggu 23 Juni 2024. 

Ditegaskannya, Bawaslu Riau mencegah politik uang tersebut, dilakukan bersama pihak kepolisian dan KPU. Akan tetapi untuk monitoring bersama-sama dilakukan dengan kepolisian dan komisi pemilihan umum.

Baca Juga: KPU Kepulauan Riau Sebut Jumlah TPS Berkurang 44 Persen di Pilkada 2024

"Tentu kita akan bersama-sama mengawasinya. Misalnya PSU di TPS 04 Inderagiri Hulu mulai sekarang hingga hari pencoblosan, seluruh jajaran kita instruksikan untuk melakukan monitoring terhadap dinamika yang ada di sekitar TPS tersebut, jangan sampai terjadi politik uang," katanya.

Untuk itu, Alnof meminta kepada masyarakat dan para calon legislatif jika mendapat informasi adanya politik uang segera laporkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. Selain juga untuk bersama-sama mengawal PSU supaya berjalan aman dan lancar.

Hal itu agar tidak ada lagi kecurangan maupun kelalaian seperti PSU lalu ada masyarakat pemilih yang tak terpenuhi haknya melakukan pencoblosan. Jadi pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang TPS-nya melakukan PSU untuk ikut kembali mencoblos.

Baca Juga: Pemprov Kepulauan Riau Sebut Petahana di Pilkada 2024 Wajib Ajukan Cuti Kampanye

"Mari bersama-sama kita kawal dan awasi seperti masyarakat yang datang ke TPS mesti terpenuhi haknya untuk melakukan pencoblosan. Kita juga tidak ingin pada PSU nantinya tingkat partisipasi masyarakat turun dibanding pileg lalu," katanya.

Kepada peserta pileg ia juga meminta untuk mematuhi aturan seperti tidak berkampanye menjelang PSU dan tidak melakukan politik uang. Pasalnya pada PSU ini tidak ada tahapan kampanye dan itu tidak diperbolehkan.***


 

Sumber: Antara

Berita Terkait