Begini Cara Bawaslu Kalimantan Barat Lakukan Pengawasan Kerawanan Pemungutan Suara Ulang di Sintang
- Penulis : Ulil
- Kamis, 27 Juni 2024 17:05 WIB
POLITIKABC.COM - Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar), Agnesia Ermi, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi kerawanan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sintang.
Pengawasan melekat dilakukan Bawaslu Kalimantan Barat di dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu di Deme dan Nanga Tekungai.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendistribusian logistik hingga ke lokasi pemungutan suara ulang, dengan menugaskan pengawas dari Bawaslu Sintang di setiap TPS.
"Tantangan utama yang dihadapi adalah akses jalan yang sulit di Deme, yang membutuhkan perjalanan panjang dan pengawasan ketat terhadap pendistribusian logistik oleh kepolisian," kata Agnesia di Pontianak, Kamis 27 Juni 2024.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Heru Hermansyah, menegaskan bahwa PSU di Kabupaten Sintang akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024.
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dijadwalkan pada 30 Juni 2024, dengan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di kecamatan serta penyampaian kepada KPU kabupaten/kota pada 2 Juli 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Larang Parpol Curi Start Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang
"Saat ini kami telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang di Sintang, sebagai bagian dari upaya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memastikan keadilan dan integritas pemilu di daerah tersebut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tahapan PSU akan dimulai pada 14 Juni 2024 dengan penyusunan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU serta penyandingan data setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
"KPU Kabupaten Sintang hanya membentuk kelompok pemungutan dan pemilihan suara (KPPS) dan petugas ketertiban, tanpa membentuk PPK dan PPS untuk PSU ini," tuturnya.
Menurut Heru, proses PSU ini hanya berlaku untuk Dapil 5 di Sintang, di mana seluruh calon di dapil tersebut akan mengikuti PSU sesuai putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkannya kampanye bagi calon di dapil yang akan mengikuti PSU.
Terkait daftar pemilih tetap (DPT), Heru memastikan bahwa tidak ada verifikasi faktual, dan jumlah pemilih akan mengikuti data DPT saat pemilu 2024, dengan perbaikan data pemilih yang meninggal sesuai keputusan Bawaslu Sintang.
"Pemeriksaan data perolehan suara juga akan dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Sekadau, dimulai pada 3 Juli 2024. Tahapan ini mencakup rapat koordinasi dengan partai politik, penyampaian jadwal penyandingan data perolehan suara, hingga persiapan logistik untuk penyandingan data," katanya.***