DECEMBER 9, 2022
News

103 Warga Negara Asing di Bali Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Kemenkumham Ancam Deportasi

image
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim. Sebanyak 103 warga negara asing di Bali terancam dideportasi. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

"Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main," kata Silmy.

Sebelumnya, Jumat 28 Juni, Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan sebanyak 103 warga Taiwan yang tertangkap dalam operasi keimigrasian “Bali Becik” terlibat penipuan daring dengan target korbannya di luar negeri salah satunya Malaysia.

“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Baca Juga: Bawaslu Bali Gugah Semangat Kaum Perempuan Aktif dalam Pengambilan Kebijakan

Ia menyebutkan 103 warga Taiwan itu menyasar para korban di luar negeri berdasarkan pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan.

Godam juga memastikan mereka tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas terhadap layanan keimigrasian pada Kamis 20 Juni.

Tak hanya itu, mereka juga tidak terkait dengan kasus judi daring atau pun penyelundupan orang.

Baca Juga: Emisi Karbon Tinggi Diduga Jadi Pemicu Peningkatan Suhu di Pariwisata Bali

“Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya,” imbuhnya.

Saat ini, 103 orang asing tersebut yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Ada pun langkah selanjutnya, lanjut dia, melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan itu.

Baca Juga: Meski Berstatus Terdakwa, Donald Trump Kembali Maju di Pemilu Presiden Amerika Serikat, Melawan Petahana Joe Biden

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata dia, tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait