DECEMBER 9, 2022
News

Sidang Kasus Suap di KONI Kudus, Buat Laporan Fiktif Iklan Pemberitaan Senilai Rp300 Juta 

image
Sidang kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. ANTARA/I.C. Senjaya.

POLITIKABC.COM - Sidang kasus dugaan suap Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, berlanjut pada Rabu 26 Juni 2024. 

Ketua Bidang Media dan Humas KONI Kabupaten Kudus Sunarto mengatakan, alokasi anggaran iklan pemberitaan di KONI Kudus ini mencapai Rp300 juta pada 2022, dan bermasalah akibat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Padahal pada 2022, kata dia, Bidang Media dan Humas di KONI Kudus, sama sekali tidak memperoleh alokasi anggaran.

Baca Juga: Kini Tangkisan Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi Dalam Skandal Suap

"Saya tahu saat diklarifikasi BPK tentang LPJ yang nilainya mencapai Rp300 juta," kata Sunarto.

Ia menjelaskan saat pengajuan anggaran, Bidang Media dan Humas mengajukan alokasi sebesar Rp50 juta untuk pengadaan peralatan penunjang kerja.

Namun, lanjut dia, bidang yang dipimpinnya itu tidak pernah memperoleh alokasi anggaran yang diusulkan tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap dalam Konfercab NU Surakarta Satgas Penjaga Marwah Melapor ke PBNU

Sementara itu, dalam persidangan terungkap alokasi anggaran publikasi untuk salah satu media massa di Kabupaten Kudus, yakni PT Centini Mahatma Putra.

Direktur PT Centini Mahatma Putra, Sutrisno, yang diperiksa sebagai saksi secara daring, mengaku, pernah mengajukan proposal kegiatan berupa publikasi melalui media televisi ke terdakwa Imam Triyanto.

Atas pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa menyetujui publikasi pemberitaan melalui Centini TV dengan nilai Rp300 juta.

Baca Juga: Kasus Penyelewenangan Dana Hibah, Kejati Kalteng Tahan Ketua dan Bendahara Koni Kotawaringin Timur

Namun, menurut dia, hingga perkara ini dibawa ke pengadilan, terdakwa batu membayar Rp35 juta dari kesepakatan awal.

Sementara, kata dia, iklan publikasi kegiatan KONI Kabupaten Kudus sudah cukup banyak yang terpasang.

Selain itu, ia juga mengaku diminta terdakwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban meski belum menerima pelunasan uang sebagaimana dijanjikan.

Laporan pertanggungjawaban tersebut, menurut dia, yang kemudian menjadi temuan BPK.

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait