DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Penyelewenangan Dana Hibah, Kejati Kalteng Tahan Ketua dan Bendahara Koni Kotawaringin Timur

image
Anggota Kejaksaan Tinggi Kalteng menggiring AU dan BP selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim/ ANTARA/Adi Wibowo

POLITIKABC.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan BP.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati setempat selama beberapa jam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp419 Juta, Tersangka Korupsi Dana Perusda Natuna Acungkan Jempol

"Alasan penahanan ditakutkan keduanya melakukan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir," kata Douglas Pamino Nainggolan, Kamis 20 Juni 2024 malam.

Dia menuturkan, secara objektif dalam aturan penahanan tersebut, juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari. 

Para tersangka tersebut juga selama 20 hari penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga: Hadirkan Wina Armada Sukardi, Satupena akan Diskusikan Masa Depan KPK Sebagai Panglima Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya, setelah lakukan penahanan dua tersangka tersebut, penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan, untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut.

"Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganan-nya sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini," tuturnya.

Terkait adanya teriakan tersangka AU kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 harus dilakukan pemeriksaan, Douglas menegaskan bahwa penyidik sedang fokus ke penggunaan dana KONI Kotim yang dihibahkan oleh instansi di Pemkab Kotim.

Baca Juga: Satrio Arismunandar: Intervensi Politik Bisa Lemahkan Integritas dan Independensi Lembaga Antikorupsi

"Hanya saja selama ini diduga kuat dana hibah tersebut tidak digunakan dengan baik atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan instansi pemerintah boleh memberikan dana hibah yang nantinya digunakan untuk kepentingan organisasi, baik itu Pramuka, KONI dan lain sebagainya," imbuhnya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, Douglas mengungkapkan, saat hendak dipasangkan rompi tahanan salah satu dari tersangka ada yang melakukan perlawanan dengan tidak mau menggunakan rompi tersebut.

Alhasil setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan dari sore hari hingga keluar pada pukul 23.30 WIB, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara.

"Ya saat memasang rompi tahanan tersebut salah satu dari tersangka melakukan perlawanan. Karena tersangka tersebut kemungkinan besar shock saat menggunakan rompi tahanan itu," demikian Douglas Pamino Nainggolan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait