DECEMBER 9, 2022
News

Ini Alasan Penghitungan Suara Ulang di Kabupaten Lahat Dipindahkan ke KPU Sumatra Selatan

image
Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Lahat. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

POLITKABC.COM- Pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat dipindahkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan.

Pemindahan ini dilakukan karena simpatisan partai politik, memaksa masuk lokasi penghitungan suara yang menyebabkan kericuhan.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Lahat Kordinator Divisi Data dan Informasi Emil Asyari, Kamis 20 Juni 2024. 

Baca Juga: MK Sebut Pemungutan Suara Ulang di Ternate Selatan Harus Dilakukan akibat Sikap Ketua KPPS

Dia mengatakan pelaksanaan PSU tersebut telah dimulai di kantor KPU Lahat, pada Rabu 19 Juni 2024. 

Akan tetapi, pada pelaksanaannya ada massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk area penghitungan yang membuat situasi menjadi ricuh.

"Akibat situasi ini kami menunda sebentar pelaksanaan PSU tersebut. Kemudian, kami melakukan rapat dengan kepolisian, Bawaslu, forkompimda, dan situasi semakin tidak kondusif sehingga diputuskan pelaksanaan PSU ini dipindahkan ke kantor KPU Sumsel," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kepulauan Meranti Imbau Warga Kembali Gunakan Hak Pilih dalam Pemungutan Suara Ulang

Ia mengatakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU harus diselesaikan setelah 15 hari putusan itu dibacakan, sehingga pihaknya menargetkan menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini.

"Amar putusan MK ini dibacakan pada tanggal 6 Juni 2024. Maka, kami harus menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini merupakan hari terakhir," kata Emil.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Sumsel. 

Baca Juga: Terima Putsan MK, KPU Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD RI pada 13 Juli 2024

Sidang pengucapan Putusan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam amar putusan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.

Kemudian MK juga KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dengan KPU Lahat. 

Termasuk Bawaslu RI dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Lahat serta pihak kepolisian.

Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara saat proses rekapitulasi di KPU Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait