DECEMBER 9, 2022

MK Sebut Pemungutan Suara Ulang di Ternate Selatan Harus Dilakukan akibat Sikap Ketua KPPS

image
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri atas) membacakan pertimbangan hukum putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

POLITIKABC.COM- Mahkamah Konstitusi mengungkap mengapa Komisi Pemilihan Umum harus melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. MK menyebut, semua itu harus dilakukan karena ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada TPS tersebut tidak menandatangani surat suara. Perintah pemungutan suara ulang (PSU) itu merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem. Perkara tersebut perihal pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024. Dalam perkara ini, Partai NasDem mendalilkan bahwa ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tidak menandatangani surat suara sehingga surat suara dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan. Akibat kelalaian ketua KPPS tersebut, Partai NasDem mengaku kehilangan atau kekurangan sebanyak 143 suara. Partai NasDem telah mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, tetapi KPU selaku Termohon dalam perkara ini tidak menanggapi. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena kelalaian ketua KPPS dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini karena tindakan tersebut telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih. Oleh sebab itu, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, sekaligus mewujudkan keadilan pemilu, MK memerintahkan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. "Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. "Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Ketua MK.*** Sumber: Antara

Berita Terkait