Ini Alasan Penghitungan Suara Ulang di Kabupaten Lahat Dipindahkan ke KPU Sumatra Selatan
- Penulis : Ulil
- Kamis, 20 Juni 2024 19:33 WIB

Dalam amar putusan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Kemudian MK juga KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dengan KPU Lahat.
Termasuk Bawaslu RI dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Lahat serta pihak kepolisian.
Baca Juga: MK Sebut Pemungutan Suara Ulang di Ternate Selatan Harus Dilakukan akibat Sikap Ketua KPPS
Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara saat proses rekapitulasi di KPU Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat.***