DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Disnaker Kudus Pantau Kepatuhan Perusahaan Membayar UMK, Begini Hasilnya

image
Ilustrasi pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

POLITIKABC.COM - Tim pemantau kepatuhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam membayarkan upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2025 fokus terhadap 40 perusahaan skala menengah dan kecil.

"Pemantauan kami mulai sejak sepekan yang lalu dengan menerjunkan dua tim, sehingga saat ini sudah memantau di 16 perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Selasa 18 Februari 2025. 

Ia mengungkapkan karena keterbatasan anggaran menyusul adanya program penghematan dari pusat, maka tahun 2025 pemantauan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja tanpa melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Baca Juga: UMK Kota Mataram Jadi yang Tertinggi di NTB, Capai Rp2,8 Juta, Disnaker SegeRatusan Pimpinan Perusahaan akan Dikumpulkan

Meskipun tanpa melibatkan perwakilan pengusaha dan pekerja, kata dia, pihaknya tetap secara sungguh-sungguh melakukan pemantauan dengan menerjunkan dua tim setiap harinya.

Dengan sasaran 40 perusahaan, dia optimistis, bisa menuntaskannya sebelum akhir Februari 2025.

"Dari 16 perusahaan yang kami datangi, untuk sementara tidak ada pelanggaran karena perusahaan yang didatangi mematuhi ketentuan UMK 2025 sebesar Rp2.680.485,72," ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Umumkan Harga BBM Jenis Pertamax Naik Rp12.900 Per Liter Mulai Sabtu Hari Ini

Pemantauannya, imbuh dia, tidak hanya soal ketentuan UMK 2025, melainkan ada pembinaan soal norma kerja lain, seperti jam kerja, lembur, hingga struktur skala upah.

"Kami juga mengingatkan perusahaan bahwa UMK bukanlah upah standar dan hanya untuk pekerja dari masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan yang lebih dari satu tahun tentunya diberlakukan struktur skala upah sesuai kompetisi karyawan masing-masing," ujarnya.

Struktur skala upahnya, kata dia, juga bisa disesuaikan kemampuan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Polresta Bogor Umumkan Gerbang Tol Ciawi Sudah Kembali Dibuka Usai Kecelakaan Maut

Pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait