Tahun Baru 2025, Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang Umumkan Tarif Paspor Elektronik Melejit Naik Menjadi Rp950.000
- Penulis : Ulil
- Kamis, 02 Januari 2025 13:37 WIB
POLITIKABC.COM - Memasuki tahun baru 2025, Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tarif layanan paspor elektronik naik menjadi Rp950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp650.000, guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin mengatakan pada 2025 tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan tetapi juga layanan paspor biasa naik menjadi Rp650.000.
Jumlah tersebut jauh lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya Rp350.000 dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
"Kenaikan layanan paspor ini terhitung 1 Januari 2025," katanya di Pangkalpinang, Kamis 2 Januari 2025.
"Tarif layanan paspor tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan kenaikan tarif paspor tahun ini tentunya target PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2025 juga mengalami kenaikan Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp5 miliar.
"Kami optimis target PNBP tahun ini tercapai dan mudah-mudahan enam bulan ke depan target ini tercapai dengan baik," katanya.
Ia menambahkan realisasi PNBP 2024 Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencapai Rp11.069.440.000 atau terealisasi 220 persen dari target yang ditetapkan Rp5.023.961.000.
"PNBP selama 2024 ini didominasi penerimaan dari layanan paspor dan sisanya dari pelayanan keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing dan lainnya," katanya.***