Nusantara
Disnaker Kudus Pantau Kepatuhan Perusahaan Membayar UMK, Begini Hasilnya
- Penulis : Ulil
- Selasa, 18 Februari 2025 11:16 WIB
.jpg)
Ilustrasi pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.***
Sumber: ANTARA