Kejagung Menetapkan Anak Terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Sebagai Tersangka TPPU
- Penulis : Ulil
- Kamis, 02 Januari 2025 16:03 WIB

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).
Baca Juga: KPK Panggil Adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU
“Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
“Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Baca Juga: Penyidikan Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai Kartanegara, KPK Kembali Panggil pengusaha Said Amin
“Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus TPPU.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Baca Juga: Petambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Dalami 4 Tersangka TPPU
Uang tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut.