Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Pendapat Kepala Pusat Ekonom INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini
- Penulis : Ulil
- Kamis, 02 Januari 2025 07:09 WIB
“Terutama juga formalitas dari UMKM ini, legalitasnya juga harus didorong untuk mereka supaya mereka dapat akses,” kata Eisha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 31 Desember 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty Usul Barang Mewah Tak Kena Beban PPN 12 Persen
Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.
Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.***