DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Suami Menyiram Air Keras pada Istri, Anak dan Cucu di Sukabumi Terancam Penjara 10 Tahun

image
Tersangka GG (tengah) yang berusia 59 tahun warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istri dan dua anak tirinya serta cucunya. (ANTARA/Aditya A Rohman)

Akibat kejadian ini istri tersangka dan seorang anak tirinya yakni Angga mengalami luka bakar yang serius di beberapa anggota tubuhnya dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak.

"Saat kejadian, di rumah ada tiga anak dan cucu korban, saat tersangka menyiram air keras ke istrinya, tiga anak korban yakni Sarif, Angga dan Ayi Ratna yang tengah menggendong Da mencoba melerai dan melindungi ibu kandungnya, sehingga Sarif, Angga dan Da terkena cipratan air keras sementara Ayi selamat," tambahnya.

Ali mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui tersangka dari mana mendapatkan air keras itu. Adapun barang bukti yang disita berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian, handphone milik tersangka dan botol kosong bekas air keras.***

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait