DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Suami Menyiram Air Keras pada Istri, Anak dan Cucu di Sukabumi Terancam Penjara 10 Tahun

image
Tersangka GG (tengah) yang berusia 59 tahun warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istri dan dua anak tirinya serta cucunya. (ANTARA/Aditya A Rohman)

POLITIKABC.COM - Tersangka berinisial GG (59) yang merupakan terduga pelaku penyiraman air keras ke istrinya, Dedeh Kurniasih (45) warga Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu 29 Desember 2024 terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menjerat tersangka menyiram air keras pada istri, anak dan cucu ini dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) jo pasal 5 huruf (a) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Ali, kasus KDRT yang terjadi di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak ini awalnya ditangani oleh Polsek Nagrak, namun dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi karena menyangkut KDRT ditambah korban tidak hanya satu tetapi ada empat orang di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

"Ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," katanya di Sukabumi, Senin 30 Desember 2024. 

Adapun korbannya yakni Dedeh yang merupakan istri tersangka, kemudian anak tiri tersangka yakni Sarif Alfian (18) dan Angga (11) serta cucu tersangka Da (4). 

Saat ini GG ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Belasan Warga di Bantargadung, Kabupaten Sukabumi Keracunan Usai Menyantap Jamur

Kepada penyidik terduga pelaku mengaku yang menjadi sasaran penyiraman air keras adalah istrinya, namun karena tiga anak korban mencoba melindungi ibunya sehingga terkena siraman air keras. 

Bahkan wajah tersangka pun mengalami luka bakar karena terkena cipratan air keras.

Kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istri dipicu oleh rasa cemburu GG terhadap Dedah yang diketahui mengirim pesan pendek kepada seorang pria. 

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sukabumi Umumkan Masa Status Tanggap Darurat Bencana Berakhir

Namun belum diketahui, pria tersebut apakah pria idaman lain korban atau hanya sebatas rekan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait