DECEMBER 9, 2022
Politik

Komisi III DPR RI: Penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Merupakan Utang Perkara KPK

image
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

POLITIKABC.COM - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena Pimpinan KPK yang baru sedang melunasi tunggakan alias utang perkara.

Dia mengatakan kasus yang menjerat Hasto itu merupakan utang dari Pimpinan KPK lama yang belum menuntaskan perkara itu. Karena prosesnya lama, dia menilai perkara itu akhirnya berlarut-larut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: PDI Perjuangan Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Beraroma Politisasi 

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

"Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. 

Untuk itu, dia pun mendorong agar penegakan hukum itu berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Menurut dia, penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi boleh jika menemukan kesalahan.

"Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," katanya.

Dia mengatakan jika penegakan hukum lurus dan murni maka tidak akan ada persepsi liar di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang diungkap KPK pun tidak akan dinilai memiliki tendensi politik dan menargetkan orang per orang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Kasus Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Mengaku akan Taat Hukum

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait