Sampah di Kalimantan Selatan Terus Menggunung, DPRD Sosialisasi Peraturan Persampahan
- Penulis : Ulil
- Jumat, 13 Desember 2024 09:39 WIB
POLITIKABC.COM - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Suripno Sumas menaruh perhatian terhadap persoalan persampahan di provinsi setempat.
Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper terkait persampahan di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis 12 Desember 2024.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq agar menutup dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar dan Basirih di Banjarmasin.
Kadis LH Kalsel Hanifah Dwi Nirwana dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pemerintah pusat meminta Pemprov Kalsel menutup dua TPA tersebut karena melaksanakan sistem "open dumping" sehingga perlu langkah koreksi.
Praktik open dumping merupakan metode pengelolaan sampah yang dilakukan secara terbuka dan tanpa perlakuan khusus sehingga kondisi sampah terus menggunung, serta berisiko bagi masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Suripno Sumas mengatakan, Sosper tersebut bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) ULM sebagai tindak lanjut dari "ocehan" Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq yang notabene "urang Banua" (daerah Kalsel).
Baca Juga: 10 Persen Pompa Pengendali Banjir d Jakarta Barat Rusak akibat Sampah Celana
Kegiatan Sosper persampahan tersebut dikemas dalam bentuk "Stadium General Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan peserta mahasiswa/mahasiswi Fakultas Kehutanan ULM serta pendampingan dari dosen fakultas tersebut.
Pada kesempatan tersebut, baik Suripno Sumas maupun Ketua Umum IKA ULM yang diwakili Sekretaris Umum Muhammad Ary berharap mahasiswa sebagai generasi penerus menjadi motivator dalam pengelolaan sampah sehingga terwujud lingkungan bersih.
Dalam Sosper yang dikemas stadium general tersebut menghadirkan tiga narasumber dari ULM Prof Sunardi, dari Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Erwin dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin H Hamdi.
Sementara dari para narasumber mengatakan, bahwa persampahan bukan cuma persoalan teknis, tapi mempunyai prospek duit atau nilai ekonomi asalkan dengan pengelolaan yang baik dan benar.
Sebagaimana penuturan Prof Sunardi yang juga dari PT Daur Ulang, bagaimana sampah agar mendatangkan manfaat atau bernilai ekonomi, bukan sebuah permasalahan.
Sedangkan, Erwin menerangkan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan lain sebagai tindak lanjut atau pengemplementasian UU tersebut.
Baca Juga: Kondisi Sampah Terus Menggunung, DLH Kalimantan Selatan akan Tutup Dua TPA di Banjar dan Basirih
Hamdi menuturkan pengelolaan sampah di Banjarmasin yang berjuluk "kota seribu sungai" dan mendapat apresiasi pemerintah pusat sebagai kota pertama di Indonesia yang bebas sampah plastik.***